Mengurai Fakta Menikah di Bawah Umur

0
550
foto ilustrasi (internet)

Oleh : Teguh Budi Utomo

rpstuban.net – Setelah ditunjuk oleh Gubernur Jendral India, Sir Gilbert Elliot Murey Kynynmound, sebagai Letnan Gubernur, Thomas Stanford Raffles, membelah pulau Jawa. Di wilayah kekuasaan Inggris yang dulu di bawah jajahan Belanda mulai paruh tahun 1811, Raffles memulai ekspledisi memeta pulau terpadat penduduk tersebut.

Lord Minto, demikian sang Gubernur Jendral biasa disapa, begitu percaya pada pria berkebangsaan Inggris itu. Kecerdikan dan kepeduliannya  terhadap masalah social, cultural, botanical, agricultural, hingga kepurbakalaan menjadikan Raffles demikian kaya pengetahuan.

Dari tangan kutu buku ini pula isi pulau Jawa berikut kandungan mineral di perutnya terpetakan. Termasuk sejumlah titik potensi alam di belahan pulau Sumatra.

Secara social di era pemerintahan Raffles, warga Jawa masih kental dengan nilai-nilai kehidupan kerajaan Hindu. Pengaruh Islam setelah runtuhnya Majapahit pun turut menyertai perjalanan kultur warga Jawa. Terlebih kerajaan Demak Bintoro, walau singkat, cukup menghegemoni tata pemerintahan, dan social sebelum akhirnya tumbang digantikan Mataram.

Ada yang tak luput dari pengamatan Raffles, ketika menukil kehidupan social kemasyarakatan warga masyarakat Jawa. Diantaranya adalah soal perkawinan. Melalui sejumlah pengakuan para Mangkubumi, setara dengan Bupati, pria yang lahir di Jamaica 6 Juli 1781 itu mencatat,  di pulau Jawa anak perempuan sudah bisa dinikahi ketika berusia 13 tahun. Sedangkan untuk pria berumur 16 tahun.

Nikah untuk anak perempuan, bagi keluarga induknya adalah bagian dari meringankan beban. Sekalipun pernikahan dianggap sakral, namun kebiasaan menikah lebih dari satu perempuan adalah hal biasa terjadi. Itu akibat pengaruh kebiasaan para penguasa lokal, semacam Mangkubumi yang beristri tiga sampai empat orang.

Kultur itu semakian kuat, ketika pengaruh Islam yang diantaranya mengijinkan kaum pria menikahi lebih dari satu wanita. Sekalipun tetap menyertakan azas keadilan di dalamnya, namun tak sedikit dari mereka menjadikan ajaran ini sebagai pintu melegalkan poligami.

Pada praktiknya pernikahan sering terjadi terhadap perempuan yang masih di bawah umur.  Raffles mencatat berabad-abad sebelumnya di pulau Jawa telah terjadi pernikahan anak di bawah umur.  Silih bergantinya kerajaan di tanah Jawa bagai melegalkan pranata social tersebut.

Zaman pun bergeser ke era modern. Dengan dalih untuk melindungi kaum perempuan, diantaranya juga menghindari pernikahan usia muda, Pemerintah mengeluarkan UU 1/1974 yang mengatur tentang Pernikahan. Di Pasal 7 (1) UU ini disebutkan, pernikahan pria diijinkan jika telah berusia 19 tahun, sedangkan untuk perempuan berumur 16 tahun.

Regulasi tersebut, kontradiktif dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengamanatkan yang disebut anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Piranti hukum ini pula yang melindungi anak-anak dari kekerasan, termasuk pelarangan terhadap pernikahan anak di bawah umur.

Belakangan ada tren pernikahan anak di bawah umur dengan beragam faktor penyebab. Diantaranya, terjadinya hubungan bebas akibat pergaulan yang salah, pengaruh teknologi informasi, kualitas keluarga yang tidak baik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor lingkungan yang tidak sehat secara sosial.

Di Tuban, sesuai temuan para aktivis LSM yang memiliki konsen terhadap problema perempuan dan anak, juga muncul tren menikah di usia bawah umur. Mereka berumur di bawah 18 tahun, usia anak. Anak-anak perempuan yang melakukan pernikahan dini tersebut, rata-rata masih duduk di bangku sekolah.

Pernikahan anak di bawah umur segendang seirama dengan KDRT. Disana anak-anak perempuan yang dirugikan. Bisa jadi anak perempuan bawah umur yang melakukan pernikahan dini, terindikasi sebagai korban kekerasan.

Fenomenanya seperti permukaan gunung es di tengah samudra. Tertutup di tengah dan di bawah, namun memiliki potensi besar secara kuantitatif. Kondisi ini tak luput terjadi di wilayah Tuban, dan daerah lain di sekitarnya yang beberapa tahun belakangan merangkak sebagai kawasan industri berat.

Pemerintah sendiri, tak bisa menghentikan proses pernikahan tersebut, karena ada celah dari UU 1/1974 yang bisa dilaluinya. Yakni, Pasal 7 (2) yang menyebut; (2) Dalam penyimpangan dari ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat yang ditunjuk oleh kedua orangtua mempelai.

Kantor Urusan Agama (KUA), tak bisa menghalau jika memang ada warga melintasi pintu tersebut. Terlebih setelah Pengadilan Agama (PA) telah mengeluarkan Dispensasi Nikah terhadap calon mempelai, sekalipun masih di bawah umur. Realita pahit inilah yang terjadi di pelupuk mata kita.

Pernikahan dini selalu membawa dampak. Secara social, keluarga yang dibangun oleh orang di bawah umur bakal mengalami kegamangan dalam bersosialisasi. Bahkan di sejumlah wilayah dianggap sebagai hal yang tak lumrah, dan tentunya dengan sanksi sosial tak main-main pula.

Itu belum termasuk setelah anak-anak dilahirkan dari proses pernikahan anak di bawah umur.  Bagaimana pola mereka dalam mendidik anak sedangkan dirinya jugas masih dianggap anak-anak. Belum lagi ketika berbicara tentang pemenuhan kebutuhan gizi, dan perawatan kesehatan sang anak.

Di lain sisi dari berbagai survey empiric tentang kesehatan,  perempuan di bawah umur  tak bisa menghasilkan telur yang sempurna. Fungsi hormonalnya pun belum sempurna. Hal ini bakal berefek pada anak yang dilahirkannya.

Belum pula dampak medic dari anak perempuan di bawah umur yang menikah. Ada zat tertentu yang ada di seputar mulut vagina, dan rahim yang rentan terhadap timbulnya kanker. Zat ini bakal dipantik oleh terjadinya hubungan seksual dengan lawan jenisnya.

Beragam risiko itu menjadi bagian tak terpisahkan dari pernikahan dini. Termasuk pula diantaranya anak-anak yang lakukan Maried by Actident (MBA).

Terkait problema tersebut, kini menjadi tanggung jawab kita untuk meminimalisir. Termasuk pula dibutuhkan kebijakan lokal dari pemerintah, agar fenomena MBA tersebut tak mudah terjadi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here